Pengertian Aurat

Aurat menurut bahasa adalah, anggota atau bagian tubuh manusia yang apabila nampak akan menimbulkan rasa malu, ‘aib, syahwat dan lain-lain.

Adapun menurut syara’ adalah : Bagian anggota tubuh manusia yang wajib ditutup karena perintah Allah dan Rasul-Nya, apalagi ketika akan mendirikan shalat.

Allah Swt berfirman,

 ياَبَنِي آدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ 

Hai Bani Adam pakailah perhiasanmu pada tiap-tiap( kamu hendak pergi) ke masjid (untuk shalat).(QS. Al-A’raf : 31)

Aurat Laki-laki

 قاَلَ اَنَسٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ حَسَرَ النَّبِيُّ صلعم يَوْمَ خَيْبَرَ اْلاِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى اِنيِّ لَأَنْظُرُ اِلَى بَيَاضِ فَخِذِهِ 

Anas ra berkata, “Nabi ﷺ pada hari khaibar menyingkapkan sarung dari pahanya hingga betul-betul aku melihat warna putih pahanya.” (HR. Al Bukhari)

Perihal aurat laki-laki ada dua pendapat; Pertama, bahwa aurat laki-laki itu hanya qubul dan dubur (kelamin dan tempat keluarnya kotoran). Kedua, bahwa aurat laki-laki itu dari pusar sampai lutut. Dengan demikian, bagian tubuh di bawah pusar dan paha termasuk aurat.

Terlepas dari adanya ikhtilaf tersebut, orang mu’min yang menjaga kehormatan dirinya, bila akan melaksanakan shalat pasti akan berpakaian rapi. Bukan hanya paha saja yang ia tutupi dengan kain, tetapi juga lutut dan betisnya, baik itu memakai sarung, gamis, jubah maupun celana panjang.

Aurat Wanita

Seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangannya, sebagaimana dalil-dalil dibawah ini:

 وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا 

Dan janganlah mereka menampakkan perhisannya, kecuali apa yang biasa nampak (QS. An Nuur : 31)

 قاَلَ اْبنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَلزِّيْنَةُ الظَّاهِرَةُ اَلْوَجْهُ وَكَحْلُ الْعَيْنِ وَخِضَابُ الْكَفِّ وَالْخَاتَمِ 

Ibn Abbas berkata r.a : “Perhiasan yang biasa nampak itu adalah muka, celak mata, pacar ditangan dan cincin.” 

 وَقاَلَ سَعِيْدُ بْنُ جُبَيْرٍ وَالضَّحَاكُ وَاْلاَوْزَعِيُّ هُوَ الْوَجْهُ وَ الْكَفَّانِ

Said ibn Jubair dan al-Auzai berkata : “Dia itu wajah dan kedua telapak tangan.” (Tafsir Ibn Katsir)

 قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم:يَا اَسْمَاءُ اِنَّ الْمَرْأَةَ اِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ يَصْلُحْ اَنْ تُرَى مِنْهَا اِلاَّ هَذَا وَاَشَارَ اِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ 

Rasulullah ﷺ bersabda, ”Wahai Asma’ sesungguhnya wanita itu apabila telah haidl, maka tidak layak terlihat darinya, kecuali ini dan beliau berisyarat kepada wajah dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud)